Pendidikan Khusus

Sikap (S)

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan pancasila.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan original orang lain.
  6. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat, dan lingkungan.
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai norma, dan etika akademik.
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri.
  10. Menginternalilasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

Pengatahuan (P)

  1. Menguasai keilmuan dasar psikologi bagi anak berkebutuhan khusus.
  2. Menguasai keilmuan dasar medis dalam bidang pendidikan khusus.
  3. Menguasai kemampuan ortopedagogik anak berkebutuhan khusus.
  4. Menguasai kemampuan ortodidaktik pendidikan khusus.
  5. Mampu menganalisis perkembangan anak berkebutuhan khusus dari aspek kognitif, Bahasa, motorik, sosial dan emosional.
  6. Memiliki kemampuan dan kepribadian sebagai seorang pendidik pendidikan khusus.
  7. Menguasai dasar-dasar pengelolaan pendidikan khusus, diantaranya pendidikan khusus dalam setting SLB dan sekolah inklusif.

Keterampilan Umum (KU)

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan dan implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang pendidikan luar biasa/khusus.
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
  3. Mampu mengkaji implikasi perkembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian pendidikan luar biasa/khusus berdasarkan kaidah, tatacara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan: solusi, gagasan, desain atau kritik seni.
  4. Mampu menyusun diskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengungahnya dalam laman perguruan tinggi.
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dalam bidang pendidikan luar biasa/khusus, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
  7. Mampu bertanggungjawab atas perncapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supevisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.
  9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamain kesahihan dan mencegah plagiasi.

Keterampilan Khusus (KK)

  1. Mampu menemukenali (identifikasi dan asemsen) anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan berbagai teknik dan strategi asesmen.
  2. Mampu merencanakan, melaksanaakan dan mengevaluasi pembelajaran pada setiap jenis dan jenjang pendidikan khusus yang dilandasi dengan nilai-nilai humanistik dan hak asasi manusia.
  3. Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembelajaran individual untuk anak berkebebutuhan khusus sesuai dengan karaktersistik anak.
  4. Memiliki kemampuan memberi   layanan kekhususan sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
  5. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program vokasional sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat anak berkebutuhan khusus
  6. Mampu mengembangkan kurikulum pendidikan khusus, baik untuk pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
  7. Memiliki kemampuan membimbing anak berkebutuhan khusus dan orangtua.
  8. Memiliki kemampuan mengimplementasikan dasar-dasar administrasi kependidikan dalam bidang pendidikan khusus.
  9. Memiliki keterampilan berfikir kreatif dan inovatif untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan.